Tujuan
HaKI
Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang
untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Di samping itu sistem HaKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil
karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Dasar hukum
- UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Sejarah
Perkembangan
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali
terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten,
merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah
copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara
lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu
kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau
for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan
nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian
menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah
HaKI anggota PBB. Pada kesempatan yang berlainan diselenggarakan
perundingan di Uruguay (Uruguay Round) disponsori oleh Amerika
yang membahas tarif dan perdagangan dunia yang kemudian melahirkan kesepakatan
mengenai tarif dan perdagangan GATT (1994) dan kemudian melahirkan World
Trade Organisation (WTO).
Kemudian terjadi kesepakatan antara WIPO dan WTO
dimana WTO mengadopsi peraturan mengenai HaKI dari WIPO yang
kemudian dikaitkan dengan masalah perdagangan dan tarif dalam perjanjian Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) untuk diterapkan
pada anggotanya. Indonesia sebagai anggota WTO telah meratifikasi
perjanjian tersebut tahun 1995. Perbedaan antara WIPO dan WTO yang
cukup penting antara lain adalah pendekatan dalam penyelesaian sengketa. Jika
di WIPO, a dispute among private companies is treated as a dispute among
them sedangkan di WTO a dispute among private companies is (can be)
treated as a dispute among their countries. Sehingga di dalam TRIPs
sengketa dagang antar perusahaan dapat diambil alih oleh negara yang
bersangkutan dan WTO berhak menjatuhkan sangsi berdasarkan argumentasi
negaranegara yang bersengketa.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO
(World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
Paris Convention for the
protection of Industrial Property and Convention Establishing the
World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres
No. 15 Tahun 1997 tentang
perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979
Patent Cooperation Treaty (PCT)
and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16
Tahun 1997
Trademark Law Treaty (TML)
dengan Keppres No. 17 Tahun 1997
Bern Convention.for the
Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18
Tahun 1997
WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997
Pengertian
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak
moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs
WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup
hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk
diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal
konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang
tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral
adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas
ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur
dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta
Jangka waktu
perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu
berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa
berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan
ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah
kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang
hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai
habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak
cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun
atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat,
kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa
batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk
hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III
dan pasal 50).
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di
Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan
karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan
intelektual tersendiri). Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar