Sabtu, 03 Desember 2011

HUKUM PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN

HUKUM PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN
Perjanjian pinjam meminjam da di BW
Perjanjian kredit dijaminan bank UU no.10 tahun 1998 tentang perbankan
+Menurut prof. bahru zama
1.      Perjanjian pinjam meminjam merupakan kelompok perjanjian on benoende overseenkomst(perjanjian tidak bernama) lex  generalis, sedangkan benoende overseenkomst (perjanjian bernama) lex specialis
2.      Liberalisme  menurut BW sedangkan menurut perjanjian kredit & jaminan  adalah kekeluargaan berdasarkan demokrasi pancasila
3.      Di dalam perjanjian pinjam-meminjam kedudukan para pihak  seimbang atau sejajar sedangkan dalam perjanjian kredit bank kedududkan para pihak tidak seimbang(yang butuh menjaminkan ke bank, mengikuti aturan bank)
4.      Jangka waktu dalam perjanjian pinjam-meminjam uang ditentukan kedua belah pihak , sedangkan dalam kredit bank jangka waktunya ditentukan oleh pemberi kredit(bank)
5.      Di dalam perjanjian pinjam-meminjam keuntungan bunga tergantung kesepakan kedua belah pihak sedangkan perjanjian kredit bank ketentuan besar  bunganya ditentukan oleh pihak bank(pihak 1)
6.      obyek yang diperjanjikan dalam pinjam meminjam bias uang atau barang sedangkan dari perjanjian kredit bank bias dengan bunga
7.      Tujuan peminjaman  dari kredit pinjam uang dalam BW ditentukan kedua belah pihak khusunya peminjam. Pada perjanjian kredit umum dipantau & diarahkan oleh bank.
8.      Di dalam perjanjian pinjam-meminjam uang syarat-syarat atau clausa-clausa perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam kredit bank ditentukan oleh pihak bank, menjadi standart kontrak bank atau kontrak yang  di standarti oleh bank.
+Pengertian kredik secara etimologis dai bahasa latin CREDERE artinya kepercayaan atau percaya
Pasal 1 UU no.10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkam phak peminjam un tukmelunasi hutang setelah jangka wajtu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
+unsure-unsur kredit
1.      Kepercayaan
2.      Kesepakatan antara kreditur dengan debitur
3.      Jangka waktu(pendek, menengah, atau panjang)
4.      Degree of Risk (Risiko oyang harus ditanggung kreditur)
5.      Prestasi/kontra prestasi (balas jasa)


+Tujuan dari kredit
Secara khusus(Mikro)
Bagi debitur yaitu:
·         Untuk perolehan modal
·         Expansi usaha
·         Kebutuhan
·         Kegairahan usaha
Bagi kreditur yaitu:
·         Memperoleh keuntungan
·         Perputaran uang
Bagi pemerintah yaitu:
·         Mendapatkan pajak
·         Pemerataan pendapatan
·         Meningkatkan devisa Negara
·         Menghemat devisa Negara
Secara Umum(Makro)
·         Meningkatkan daya guna uang
·         Untuk meningkatkan peredaran & lalu lintas uang
·         Untuk meningkatkan daya guna barang
·         Untuk meningkatkan peredaran barang
·         Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
·         Meningkatkan pemerataan pendapatan
·         Untuk stabilitas ekonomi
·         Meningkatkan kebutuhan internasional
+ Pedoman pemberian kredit
·         prinsip kepercayaan
·         prinsip kehati-hatian
Prinsip kepercayaan----analisis kredit

+ Tujuan Analisis Kredit
·         Menilai mutu permintaan kredit baru yang diajukan oleh calon debitur ataupunpermintaan tambahan kredit terhadap kredit yang sudah pernah diberikan yangdiajukan oleh debitur yang lama.
·         Menentukan berbagai resiko yang akan dihadapi oleh bank dalam memberikankredit kepada seseorang atau badan usaha.
·         Mengantisipasi  kemungkinan  kredit  macet  karena  bank  telah  mengetahuikemampuan pelunasan melalui analisis cashflow usaha debitur.
·         Mengetahui jenis kredit, jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang dibutuhkanoleh usaha debitur, sehingga bank dapat melakukan penyesuaian dengan struktur dana yang telah dipersiapkan.
·         Mengetahui kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi kreditnya.

+.Prinsip-prinsip 5 C/6C
1.Character
Watak,  sifat,  dan  kebiasaan  debitur  (pihak  yang  berutang)  sangatberpengaruh pada pemberian kredit. Oleh karena itu, dibutuhkan data tentangkepribadian dari calon debitur seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan, cara hidup,moral, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Prinsip inibertujuan untuk mengetahui apakah nantinya calon debitur  jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay). Kreditur, dalam hal ini Bank dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela(DOT) atau tidak. Dengan meneliti biodata dan informasi dari lingkunganusahanya, Bank akan lebih mengenal karakter calon debitur.

2 Capacity
Kapasitas yang dimaksudkan di sini sangat berkaitan dengan kemampuanseorang debitur untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu bersamaan denganbunganya. Kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yangditerima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasikewajiban atau utangnya. Untuk mengukurnya, Bank dapat meneliti kemampuan debitur  dalam  bidang  manajemen,  keuangan,  pemasaran,  dan  lain-lain.Demikian juga kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya dapatdilihat dari segi pendidikan, pengalaman mengelola usaha (business record), dansejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apatidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Prinsip ini menggambarkan ukuran darikemampuan dalam membayarnya (ability to pay).

3 Capital
Capital adalah modal seseorang atau badan usaha penerima kredit, dimanatidak  semua  modal  harus  bersumber  dari  kredit.  Kondisi  kekayaan  ataukeuangan ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi laba, struktur permodalan,ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity dan return oninvestment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberipembiayaan dan berapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapabanyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilaimodal  debitur.  Semakin  banyak  modal  yang  ditanamkan,  debitur  akandipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

4 Collateral
 Collateral itu berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit.Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktuyang akan datang pada saat kredit harus dilunasi. Artinya jaminan tersebut bisadisita  apabila  ternyata  calon  pelanggan  benar-benar  tidak  bisa memenuhikewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamanamasih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, makabisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan. Jaminan dibutuhkanuntuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya.Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

5 Condition of Economies
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomiyang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Keadaan perekonomian disekitar  tempat  tinggal  calon  debitur  juga  harus  diperhatikan  untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya



6.Condition of insurance
            Yang dianalisis adalah jaminan kredit /perjanjian kredit apakah sudah diasuransikan ataukah belum. Contoh: credit rumah 
+Formula 7 P
·         Personality: yang dianalisis kepribadian pemohon kredit suka kredibel ataukah tidak
·         Purpose            : tujuan kreditnya untuk apa? Apakah sector produktif ataukah konsumtif     ?
·         Prospect: usaha dari perusahaan tersebut prospektif ataukah tidak?
·         Party: penggolongan nasabah debitur ke dalam golongan tertentu dilihat dari permodalan loyalitas serta karakter nasabahnya biasa party dari golongan ke dalam nasabah primer & sekunder. Untuk nasabah primer dilayani secara prima di ruang tertentu
·         Profitability: kemampuan perusahaan tersebut untuk memperoleh laba. Cara melihatnya dengan melihat neraca laba rugi selama 3 tahun
·         Payment: dimana pihat debitur dapat membayar kredit dengan lancer
·         Protection: apakah jaminan kredit atau perjanjian kredit tersebut di lindungi oleh perjanjian asuransi
+Aspek-aspek pemberian kredit.
1.Aspek yuridis/hokum adalah legalitas terdahap perusahaan
·         Akta pendirian
·         Pemegang sahamnya
·         Legalitas Ijin=NPWP,TDP,SIUP,SIUI,HO
·         Legalitas surat-surat jaminan
2.Aspek pemasaran adalah apakah produk tersebut dibutuhkan masyarakat
3.Aspek keuangan adalah segala macam sudut pembukuan, neraca rugi laba, dan permodalan
4.Aspek tehnis operasional adalah bagaimana kapasitas mesin yang digunakan oleh perusahaan tersebut prina/tidak, kantornya, domisili
5.Aspek manajemen dianalisis adalah bagaimana struktur perusahaan, kualitas SDMnya, pengalaman kerja SDMnya
6.Aspek social ekonomi adalah apakah saat dikucurkan kredit berdamapak secara social ekomoni kepada masyarakat sekitarnya.
Dampak social ekonominya adalah:
·         Mengurangi pengangguran
·         Pemerataan pendapatan
·         Membuka daerah terisolir
·         Meningkatkan daya guna uang
·         Meningkatkan pendapatan pajak
7.Aspek dampak lingkungan(Amdal) yang di analisis apakah menimbulkan dampak pada lingkungan baik pada air, darat, udara.
+Jenis-jenis kredit
Jenis kredit dari segi pemberi/penerima kredit
·         Kredit kepada masyarakat : kredit yang disalurkan kepada masyarakat umum.
·         Kredit likuidsi : kredit yang dikucurkan BI untuk membiayai program pemerintah yang di salurkan melalui bank umum. Implementasinya dari BI sebagai leader of the resort permasalahan KLBI
·         Kredit langsung : kredit yang diluncurkan BI kepada lembaga pemerintah/semi untuk pengadaan pangan atau pemukiman. Contoh: kredit yang dislurkan BI ke BULOG
Jenis kredit menurut tujuan :
·         Kredit konsumtif : kredit yang disalurkan untuk konsunsi masyarakat sehari-hari poada umumnya
·         Kredit Produktif : kredit yang disalurkan kepada suatu perusahaan barang maupun jasa
·         Kredit perdagangan: kredit yang diluncurkan untuk membiayai sector perdagangan
Jenis kredit menurut kegunaannya
·         Kredit investasi: kredit yang disalurkan untuk membiayai investasi suatu perusahaan
·         Kredit modal kerja: kredit yang disalurkan untuk membiayai modal kerja suatu perusahaan sehari-hari contoh:membeli bahan baku,menggaji karyawan
Jenis kredit menurut jangka waktu
• Kredit jangka pendek (short term loan)
• Kredit jangka menengah (medium term loan)
• Kredit jangka panjang (long term loan)
+Kebaikan kredit
a.       menambah produktivitas modal uang;
b.      memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c.       mempercepat peredaran barang-barang;
d.      dapat membuka usaha baru.
+Keburukan Kredit
a.       memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b.      memberikan  kesempatan  para  konsumen  meminjam  melebihi  dayakemampuan (besar pasak daripada tiang);
c.       menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d.      perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dane. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar