Sabtu, 03 Desember 2011

CONTOH SURAT DAKWAAN
KEJAKSAAN .............
“ Untuk Keadilan ”

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk :…./07/2007
I.Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : A
Tempat lahir : xxxxxxx
Umur/tgl.lahir : 27 Tahun / 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxxxxxxx
A g a m a : xxxxxxxxx
Pekerjaan : xxxxx
II. Penahanan :
-Penyidik Jenis RUTAN sejak tanggal xxx Juni 2007 s/d xxx Juli 2007;
-Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal xxxJuli 2007 s/d xxx Agustus 2007;
-Oleh Penuntut Umum sejak tanggal xxx Agustus 2007 s/d tanggal dilimpahkan.
III.Dakwaan :

Kesatu :
------Bahwa ia terdakwa A dengan B dan C(keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta dengan D, E, F(ketiganya belum tertangkap), baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bertindak secara bersama-sama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan November 2006 sampai dengan bulan Mei 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di XXX kabupaten X , atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri X, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan, membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan slip gaji masing-masing sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah atau sekitar jumlah itu serta struktur organisasi perusahaan/instansi, yang dapat menerbitkan hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, penggunaan surat-surat mana mengakibatkan kerugian bagi Bank X sebesar Rp.821.938.258,- (delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa semula terdakwa A bersama-sama, D,E,F,(ketiganya belum tertangkap) telah bersepakat untuk mengajukan permohonan Kartu Kredit ke Bank X Pusat Jakarta dengan menggunakan data Aplikasi Fiktif, karena mereka mengetahui bahwa persyaratan untuk memperoleh kartu kredit di Bank X Pusat Jakarta dan juga di Bank-bank lain pada umumnya agak mudah yakni hanya dengan mengisi aplikasi pengajuan yang tersedia (di bank X cabang) dan melampirkan surat-surat pendukung berupa foto chopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto chopy Slip Gaji serta foto choppy struktur organisasi perusahaan/instansi. Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa dkk kemudian mencari rumah kontrakan di wilayah kabupaten X dan setelah mendapatkan rumah kontrakan yakni di XXXXX Kabupaten X, mereka kemudian menjadikan rumah kontrakan tersebut seolah-olah sebagai kantor perusahaan dengan nama PT. NEXPRON LUBRINDO dengan struktur organiasai D sebagai pimpinan perusahaan, padahal sebenarnya perusahaan tersebut adalah fiktif belaka. Bahwa untuk membantu operasional kerja sehari-hari terdakwa kemudian mengangkat B, C(keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai karyawawati. Bahwa proses awal yang dilakukan oleh terdakwa dkk adalah mencari foto orang-orang dari majalah maupun percetakan foto, dimana foto-foto tersebut kemudian oleh Hendro Pramono dengan menggunakan komputer dibuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP mana dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai/hampir sama dengan KTP sah yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang dan setelah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dibuat maka kemudian terdakwa dkk membuat slip gaji dan juga struktur organisasi/isntansi dengan menyesuaikan identitas yang ada pada masing-masing KTP fiktif tersebut yang menunjukkan seolah-olah orang yang identitasnya ada pada KTP tersebut adalah karyawan/pegawai pada perusahaan/instansi tertentu. Bahwa setelah KTP, Slip gaji serta Struktur Organisasi perusahaan/isntansi fiktif tersebut dibuat, maka terdakwa dkk kemudian mengambil aplikasi pengajuan kartu kredit yang tersedia di Kantor Bank X Cabang untuk kemudian diisi berdasarkan identitas dari KTP, slip gaji dan struktur organisasi perusahaan/instansi fiktif tersebut, dan setelah aplikasi diisi maka dengan melampirkan foto chopy KTP, Slip gaji serta Struktur organisasi perusahaan/instansi kemudian dikirimkan ke Bank X Pusat Jakarta melalui jasa expedisi yakni PT.Y. Setelah data aplikasi dikirim terdakwa dkk menunggu konfirmasi dari Bank X Jakarta (yang biasanya dilakukan melalui telepon) dan untuk itu mereka telah mempersiapkan sekitar 61 (enam puluh satu) buah Hand Phone dengan nomor yang berbeda-beda sehingga bilamana pihak Bank X Pusat Jakarta melakukan konfirmasi mereka secara bergantian menerima telepon agar petugas Bank tidak curiga dan mereka berbicara seolah-olah benar sebagai orang yang telah mengajukan kartu kredit ke Bank X Pusat Jakarta. Bahwa pada saat petugas Bank Pusat Jakarta melakukan konfirmasi mereka memberi jawaban seolah-olah benar adanya dan berusaha meyakinkan petugas sehingga akhirnya petugas Bank X Jakarta Pusat benar-benar yakin bahwa pengajuan kartu kredit tersebut adalah benar adanya, selanjutnya mereka terdakwa dkk menunggu pihak Bank X Pusat Jakarta mengirimkan kartu kredit yang dimaksud, untuk itu terdakwa dkk secara bergantian menanyakan kepada petugas PT Y karena pengiriman kartu kredit oleh Bank X Pusat Jakarta juga melalui PT Y, dan bilamana ada pengiriman dari Bank X Pusat Jakarta maka terdakwa dkk minta kepada petugas PT Y untuk mengantar kartu kredit ketempat yang telah mereka tentukan sendiri dengan tujuan agar petugas dari PT Y tersebut tidak datang ke alamat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Kredit karena alamat tersebut adalah fiktif. Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan-kawan dalam mengajukan permohonan kartu kredit ke Bank X Pusat Jakarta dengan menggunakan data apliasi fiktif tersebut dilakukan secara berulang-ulang dimana setiap kali pengiriman tidak tentu jumlahnya berkisar antara lima sampai dengan sepuluh aplikasi, dimana dari keseluruhan pengajuan aplikasi oleh terdakwa dan kawan-kawan Bank X Pusat Jakarta telah menerbitkan sekitar 128 (seratus dua puluh delapan) buah Kartu Kredit yakni masing-masing atas nama :............
Bahwa dari seluruh kartu kredit yang jumlahnya sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) kartu kredit tersebut telah terdakwa dkk terima dan juga telah mereka gunakan untuk membeli barang di toko-toko yang melayani pembelian melalui kartu kredit atau yang menyediakan alat MERCHART EDC yakni diantaranya di ......... Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan tersebut Bank X Pusat Jakarta mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 821.938.258,- (delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



ATAU
KEDUA:
-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


JAKSA PENUNTUT UMUM


KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 1210/JkSel/10/2010
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : GATOT TOPO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tl. Lahir : 12 Juni1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Tanjung Duren RT 002/018 Tanjung
Duren, Jakarta Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN :
a. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Agustus 2010 s/d 10 September 2010
b. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 September 2010 s/d 19 September 2010
c. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 September 2010 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa GATOT TOPO pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2010 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2010, bertempat di kantor saksi korban di Jln. S.Parman No.1 Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) yang dilakukan dengan cara:
o Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 20 Agustus 2010 sekiranya pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa GATOT TOPO berada di tempat saudaranya yang bernama YULI dimana terdakwa GATOT melihat SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) sedang duduk di lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celan korban kesamping dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa kedalam kemaluan korban sedalam 3centimeter atau dua ruas jari telunjuk, setelah itu korban pun makan dan korban pulang ke rumah orangtuanya.
o Bahwa ketika saksi korban SHEILA buang air kecil korban merasa sakit di na korban bagian dalam vagina sehingga korban menagis kesakitan, lalu ibu korban menayakan kepada korban, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dengan mengatakan “ kalau vagina korban dimasukin jari oleh MBAHNYA ANDRA, selanjutnya ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. S.01/22/24.X/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Atut Handayani pada Rumah Sakit Siloan Jakarta Selatan dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat setengah tahun ini ditemukan luka memar pada mulut alat kelamin yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,
o Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Jakarta Selatan, guna diadakan pengusutan lebih lanjut.Sebagaimana diatur san diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jakarta, 29 September 2010
JAKSA PENUNTUT UMUM
Kim Sang Bum, SH
AJUN JAKSA NIP. 205070086


KEJAKSAAN NEGERI MAUMERE
 “Untuk Keadilan”

SURAT DAKWAAN
NO: REG.PERK.PDN-61/Pid-B/VII/1995


       I.            Identitas Terdakwa
  1. Nama                                 : SIPRIANUS JANO
Tempat/Tanggal Lahir       : Nitakloang/ 17 Agustus 1953
Umur                                 : 42 tahun
Jenis kelamin                     : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Agama                               : Kristen Katolik
Pendidikan                        : SD
Alamat                               : Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan                           : Tani
Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I.

  1. Nama                                 : THOMAS PAULUS
Tempat/Tanggal Lahir       : maumere/ 29 januari 1960
Umur                                 : 35 tahun
Jenis kelamin                     : Laki-laki
Kebangsaan                       : Indonesia
Agama                               : Kristen Katolik
Pendidikan                        : -
Alamat                               : Nitakloang Kec.Nita Kab.Daerah Tk.II Sikka
Pekerjaan                           : Tani
Selajutnya disebut terdakwa II.

    II.            Dakwaan.

PRIMAIR
-Bahwa saudara SERDA SUDAR sebagai Korban pada hari sabtu tanggal 29 April 1995 sekitar jam 16.30 WITA telah dianiaya atau dipukul oleh FASIFIKUS KRISPIANUS YOSEP JAYA dkk (yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara pidana lain) di Km 10 Desa Mage Ponda, berjalan sepoyong menuju ke arah barat dengan keadaan berlumuran darah menuju Hutan Masakea yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere.
Ketika SERDA SUDAR duduk istirahat dibawah pohon reo dipinggir jalan Hutan Masakea, Desa Mage Pohan dimana korban dalam keadaan berlumuran darah serta baju dan celana berlumuran darah, disekitar pohon tersebut saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK ikut duduk.
Tidak lama kemudian GREGORIUS DELANG datang dari arah ladang dan mendekati korban, lalu si korban berdiri dan bertanya pada saudara GREGORIUS DELANG “dimana kalau menuju ke MAURULE?”dan saudara GREGORIUS DELANG pun menjelaskan “bahwa jalan ke MAURULE tidak ada, tetapi jalan tersebut menuju ke atas gunung” .
Pada saat itu juga saudara Terdakwa I dan YUDAS MITAK menganjurkan pada GREGORIUS DALANG dengan bahasa MAUMERE dan berkata “Tena Mate” yang artinya “Bikin Mati” dan disaat GREGORIUS DELANG mengangkat parang dan memotong atau membacok si korban tiba-tiba Terdakwa I dan YUDAS MITAK berkata “Lopa Bati” yang artinya “Jangan Dibunuh” dengan maksud supaya si Korban di bawa ke hutan yang tersembunyi, barulah korban dibunuh. Sedangkan si korban pada saat itu mengangkat tangan dan minta ampun sehingga GREGORIUS pun tidak jadi membunuh korban dan Pembunuhan itu pun batal dilaksanakan.

-Kemudian mereka pun berjalan dari pinggir jalan Hutan Masakea menuju ke tengah Hutan dimana GREGORIUS DELANG berada di depan dan di ikuti oleh si korban dan selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK berjalan dibelakang Korban. Mereka menghabiskan waktu kira-kira 30 menit menuju ketengah Hutan.
Setelah berputar-putar mencari tempat yang cocok untuk membunuh si korban ditengah Hutan Masakea, tiba-tiba GREGORIUS DELANG berhenti dan dalam posisi menghadap si korban dan langsung mengayunkan parangnya dengan tangan kiri lalu membacok si korban, tetapi bacokan pertama ditangkis oleh korban dengan tangan kanan sehingga tangannya luka, kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi sehingga mengenai bahu kanan si korban sehingga sikorban jatuh tergeletak di atas tanah,  kemudian GREGORIUS DELANG membacok lagi dan  mengenai leher sikorban sehingga mengakibatkan sikorban meninggal dunia.

-Setelah sikorban meninggal, GREGORIUS DELANG berjalan ke pinggir kali dan menyatakan “Kamu Urus Kubur Sudah” kepada mereka sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan YUDAS MITAK menggali dan menguburkan sikorban dengan mempergunakan cangkul PETU.

-Sesuai dengan Visum Et Repretum RSU dr.T.C HILLERS MAUMERE tertanggal 9 mei 1995 yang ditandatangani oleh dr. WERA DAMIANUS dan EVA NIRMALA dengan pemeriksaan sebagai berikut:
1)      Anggota gerak atas kanan: terdapat luka robek pada punggung dan pada tangan sebesar 5 (lima) cm x 2 (dua) cm dasar otot dan pembuluh darah.
2)      Bahu : terdapat luka terbuka pada bahu kanan sepanjang 12 (dua belas) cm x 5 (lima) cm dasar tulang.
3)      Leher : ditemukan Luka Robek sepanjang 18 (delapan Belas) cm melingkar dari depan 2 (dua) cm (pada garis tengah leher).
4)      Melingkar kekanan melewati garis tengah sebelah kiri belakang 3 (tiga) cm.


Kesimpulan Visum Et Repertum :
“Pada tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh karena kekerasan benda tajam. Luka-luka tersebut mengakibatkan pendarahan dan putusnya organ-organ vital pada leher yang mengakibatkan sikorban meninggal dunia.”

Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang tertera diatas, yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan telah diatur lebih awal oleh siTerdakwa dengan membawa sikorban ketengah Hutan terlebih dahulu, diatur dan diancam dengan Pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Rencana jo pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas yang mengakibatkan hilangnya nyawa sikorban, diatur dan diancam dengan Pidana pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain jo pasal 56 angka 2 KUHP

LEBIH SUBSIDAIR
Berdasarkan perbuatan terdakwa seperti yang telah diterangkan pada keterangan diatas, yang telah menguburkan mayat sikorban dengan maksud menyembunyikan kematian sikorban, diatur dan diancam Pidana pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

                                                                                      MAUMERE, 12 Juli 1995

                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                                                                      Ttd

                                                                                        EKA PERIAMAN ZAI, SH, MH
                                                                                                                                                                                                                                                                                         Jaksa Pratama, NIP.0810012111017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar