Sabtu, 03 Desember 2011

GUGATAN PERDATA

Banyuwangi, 18 November 2011
Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jember
di_
Jember

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Hartono, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Adi Sucipto  No.5 Banyuwangi, berdasarkan surat kuasa tanggal 18 November 2011, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :

A, bertempat tinggal di Jalan Bengawan No.2 Banyuwangi dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
B, bertempat tinggal di Jl. S.Parman  No.2 Jember, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2011 tergugat telah mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang dengan penggugat, dengan jaminan sertifikat hak milik tanah no. 22 atas nama A yang terletak di Jalan Bengawan No.2 Banyuwangi dengan batas-batas sebagai berikut:
·         Sebelah selatan            : Sungai
·         Sebelah timur              : Jalan
·         Sebelah barat               : Parit
·         Sebelah utara               : Tanah hak Agus
Jumlah peminjaman uangnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 2 Februari 2011 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat akan mengembalikan Uang Pinjaman sebesar pinjaman awal yaitu Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian awal. Dan sebagai tanda jadi sebesar 2% (dua persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai bunga sebelum dan atau tepat jatuh temponya seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 2 Februari 2011(vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 8 (delapan) bulan kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 20 Oktober 2011;
Bahwa pada tanggal yang ditentukan di awal perjanjian 2 Februari 2011, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke tempat tinggal/kediaman penggugat oleh B, sertifikat kepemilikan hak atas tanah no. 22 atas nama A yang terletak di Jalan Bengawan No.2 Banyuwangi dinyatakan telah dipakai untuk meminjam uang ke C sebelum jatuh tempo.
Ternyata pada tanggal 20 Oktober 2011 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan menggunakan sertifikat kepemilikan hak atas tanah no.22 atas nama A untuk melakukan transaksi pinjaman uang terhadap C sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dengan Sdr. B sebesar  Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 6 Juli 2011 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian Sertrifikat setelah nantinya dibayar lunas, namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk menunggu sampai B menyelesaikan tunggakan pinjaman uang terhadap C sehingga tidak sesuai apa yang diinginkan oleh Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian sertifikat hak milik tanah no.22 atas nama A secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang pinjaman yang dipinjam A serta menghilangkan bunga 2%  yang telah diperjanjikan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian sertifikat hak milik tanah no.22 atas nama A, menghilangkan bunga pinjaman 2% dan kerugian imateriil sebesar 10% dari pinjaman awal atau Rp.  10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat dengan pasal 378 BW jo 372 BW dan membayar biaya perkara ini;
3.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).


Hormat kuasa penggugat,




(Hartono, S.H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar