Sabtu, 03 Desember 2011

HKI

Pengertian HKI
Adalah hak yang lahir dari hasil karya,rasa dan karsa inteelak manusia
Tujuannya
·         Untuk mengkreasikan dari pola pikir manusia dengan kekayaan alam yang terbatas
·         Tidak adanya batas-bats Negara (telah terbuka) seperti perdagangan bebas
·         Kemajuan TI
Penggolongan HKI
·         Hak cipta yang dilindungi adalah semua ilmu pengetahuan,seni & sastra UU no.19 tahun 2002
·         Hak rahasia dagang adalah segala sesuatu yang dirahasiakan yang mempunyai nilai ekonomi  UU no. 30 tahun 2000
·         Hak merek adalah perlindungan terhadap tanda yang berupa huruf ,tulisan, lukisan,warna & semua kombinasi yang menjadi pembeda UU no.15 tahun 2001
·         Hak paten adalah penemuan di bidang tehnologi yang dapat  diterapkan di tehnologi UU no.14 tahun 2001
·         Hak desain industri adalah karya terluar/estetis/produk dalam bentuk 2  atau 3 dimensi UU no.31 tahun 2000
·         Hak desain letak sirkuit terpadu adalah sirkuit yang berada dalam di belakang rangkaian elektronik UU no.32 tahun 2000
·         Indikasi geografis adalah yang dilindungi merek asal barang.
·         Hak Varietas tanaman adalah yang dilindungi varietas- varietas tanaman baru yang berbeda dari yang lama UU no.29 tahun 2000
Ciptaan-ciptaan yang dilindungi (pasal 12 UUHC)
·         Semua ciptaan buku, computer, pamphlet, layout, & semua
·         Ceramah kuliah, pidato, & ciptaan yang lain yang sejenis
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pengajaran dalam pendidikan
·         Semua ciptaan lagu atau music dengan atau tanpa teks
·         Semua ciptaan drama musical, pewayangan & pantomime
·         Semua ciptaan dalam seni rupa ,lukis,gambar, ukir,kaligrafi, patung, kolase & terapan
·         Semua ciptaan arsitektur
·         Peta
·         Seni batik
·         Fotograpi
·         Sinematografi
·         Terjemahan,tafsir,sanduran,bungarampai,data base, & karya lain yang masih hak cipta

Ciptaan yang tak di lindungi oelh UUHC
·         Tidak ada hak ciptanya atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara (pasal13 UUHC)
·         Peraturan perundang-undangan
·         Pidato kenegaraan & pidato pejabat pemerintah
·         Putusan pengadilan atau hakim
·         Putusan arbitrase & badan-badan sejenis lainnya contoh: Mahkamah Pelayaran
Jangka waktu perlindungan
·         Semua ciptaan asli atau orisinal, jangka waktu perlindungannya seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun kemudian setelah itu menjadi domain public
·         Ciptaan-ciptaan yang sifatnya turunan  jangka waktu prlindunganya 50 puluh tahun sejak di umumkan
·         Ciptaan-ciptaan yang dipegang oleh Negara tidak ada batas waktunya (pasal 10 UUHC) seperti karya sejarah  budaya nasional,Foklor = sekumpulan ciptaan tradisional baik yang dibuat oleh sekelompok orang  atau perorangan yang menunjukan status social berdasarkan standart  &niai-nilai yang diucapkan. Contohnya: cerita rakyat,puisi rakyat,lagu-lagu rakyat, music instrument tradisional,tari-tarian,permainan, lukisan serta kebudayaan rakyat & karya seni lainnya.
Pelanggarn hak cipta
                Adalah suatu perbuatan mengambil,mengutip,merekam,memperbanyak,dan mengumumkan ciptaan oranglain baik sebagian maupun seluruhnya tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta menurut UUHC
Plagiat adalah mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain & dimasukan dalam ciptaan sendiri seakan-akan ciptaan sendiri
Pembajakan seperti :
·         Counter pit adlah pembajakan atas karya rekaman yamg dilakukan dengan menggandakan langsung album yang laris dipasaran dengan meniru persis cover & kemasannya
·         Pirate adalah pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan menggandakan berbagai lagu & bermacam-macam album yang laku di pasaran.
·         Bootleg adalah karya rekaman suara yang dilakukan  pada saat penyanyi melakukan pertunjukan langsung di panggung.
·         Mengambil karya oranglain untuk diperbanyak & dikumpulkan tanpa merubah bentuk isi  atau pencipta 
Prinsip yang harus dijalankan oleh WTO antara lain:
·         Prinsip full compliance adalah satu prinsip dimana Negara anggota dalam hal ini Indonesia harus taat sepenuhnya terhadap konsekuensi-konsekuensi HKI yang ada & menggunakannya sebagai basis minimal.
·         Prinsip national treatment adalah satu prinsip yang menyaratkan bahwa anggota WTO harus memberika perlakuan yang sama antar warga negaranya dari anggota WTO lainnya.
·         Prinsip cross potaliation adalah satu prinsip apabila Negara anggota tidak melindungi HAKI Negara lain anggotanya maka ia akan menerapkan mekanisme penegakan hokum yang disebut pembalasan silang.
·         Prinsip Most follower nation adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa jika sebuah Negara anggota WTO memberikan sebuah keistimewaan kepada sebuah Negara anggota WTO maka keistimewaan serupa harus diberikan kepada anggota WTO lainnya.
Implementasi “Pembalasan silang” bias dilakukan yaitu:
·         Pembatasan /pengurangan import komoditi
·         Tidak melakukan /menerapkan kebijakan Genealized System of Preferens (GSP)
·         Kebijakan pengenaan tarif yang lebih tinggi
Akibat dari full compliance
·         7 UU nasional terkait HAKI
·         Sumer Hukum Internasional konvensi bern, konvensi paris,konvensi roma
Organisasi internasional sebelum adanya WTO adalah WIPO (Word Intelectual Property Organization)
Perbedaan antara WTO dengan WIPO yaitu;
WIPO lebih banyak membantu Negara-negara  berkembang & memahami kesulitan negar-negara berkembang. Sedangkakan WTO di dominasi mewakili kepentingan Negara-negara maju & dianggap tidak mewakili Negara-negara berkembang
Eksistensi WIPO telah lama maka memiliki pengalaman yang cukup panjang sedangkan WTO telah sukses menggelar perundingan-perundingan untuk menerapkan system standart perlindungan, & penegakan hukum secara internasional.
WIPO memiliki banyak tewnga ahli yang berasal dari banyak Negara sehingga dianggap lebih memahami masalah HAKI sedangkan WTO sangat kecil dan tenaga ahlinya sangat sedikit.
WIPO memiliki kelemahan dalam upaya hokum di bidang haki karena tidak memiliki sanksi yg tegas & selalu melalui perundingan diplomatic sedangkan WTO memiliki sarana penyelesaian yg cukup efektif instrument pemaksa yg disebut cross retaliation (pembalasan silang).
WIPO mengijinkan pihak swasta untuk maju ke meja perundingan yg di fasilitasi dg mediasi &arbitrase,sedangkn WTO memiliki kelemahan penyelesaian sengketa hanya terbuka bagi angota-anggota WTO (government to government)


HAK CIPTA
Sumber hukum
·         Auters wet 1912
·         UUHC No. 6 tahun 1982
·         UUHC No. 7 tahun 1987
·         UUHC No. 12 tahun 1997
·         UUHC No. 19 tahun 2002
·         WTO/Trips
·         Konvesi beru
·         Konvensi roma
·         Konvensi paris
Pengertian
Pencipta adalah orang/beberapa orang /badan hukum
Pihak terkait/neighbouring right/related right  dalam UUHC
·         Penampilan/performer = dilindungi 50 tahun sejak ditampilkan pertama kali.
·         Produser rekaman = dilindungi 50 tahun sejak direkam pertama kali
·         Lembaga penyiaran = dilindungi sejak disiarkan pertama kali
Hak cipta =hak ekonomi/economic right ada 3 yaitu
·         Hak untuk memperbanyak(Mechanical Rights)
·         Hak untuk mengumumkan(Performing Rights)
·         Hak untuk menyewakan(Rental Rights)
Hak moral meliputi
·         Hak untuk melarang merubaha isi ciptaan(yang melarang yaitu si pencipta)
·         Hak untuk melarang merubah judul ciptaan
·         Hak untuk melarang perubahan ciptaannya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar