Sabtu, 03 Desember 2011

PIDANA EKONOMI

Macam-macam Hukum Pidana
1.      Hukum Pidana Umum (commune straftrecht)
Ialah hukum yang berlaku bagi semua orang yang berada di wilayah negaraindonesia, terkecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional mempunyai hak Eksteritorial, sehingga ketentuan-ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku baginya dan mereka hanya tunduk kepada undang-undang pidana dari negaranya sendiri.
2.      Hukum Pidana Khusus
Ialah hukumpidana yang dibuat untuk subyek hukum khusus atau untuk perbuatan-perbuatan pidana tertentu
·         Dalam hukum pidana khusus memuat ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuannya yang tercantum dalam hukum pidana umum.
Contoh: Hukum pidana militer, hukum pidana fiscal, hukum pidana ekonomi, hukum pidana politik
Apakah Hukum Pidana Ekonomi
Hukum pidana adalah bagian daripada hukum-hukum pidana (pompe)
·         Sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan dimana pidana itu seharusnya terdapat
Rangkuman hukum pidana ekonomi à kata ekonomi menerangkan rangkaian hukum pidana
Hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang merupakan corak-corak tersendiri, yaitu corak-corak ekonomi.

Ekonomi atau ilmu ekonomi
·         Secara sederhana sebagai ilmu yang mempelajari manusia tentang usahanya, tindakan-tindakannya untuk mencapai kemakmuran.

Apakah hukum pidana ekonomi termasuk hukum pidana khusus atau hukum pidana umum?
·         Hukum pidana umum (algemeen strafrecht/ jus commune); adalah hukum pidana yang berlaku umum atau yang berlaku bagi semua orang, contoh KIHP

HUKUM PIDANA KHUSUS
Pompe;

·         Hukum pidana khusus, menyebut 2 kriteria; yaitu pertama orangnya khusus maksud nya subjek atau pelaku yang khusus, kedua perbuatannya khusus.
·         Patokan pasal 103 KUHP; “ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”
Artinya:
·         Bahwa tindak pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana diluar KUHP, tunduk pada peraturan umum dalam Buku I KUHP, kecuali kalau diatur secara khusus
·         Ketentuan hukum pidana khusus dapat menyimpang dari ketentuan hukum pidana umum. Dalam penyimpangan ini, maka yang dipakai adalah ketentuan hukum pidana khusus, dalam suatu adagium klasik berbunyi : lex specialis derogate lege generalis,(ketentuan hukum khusus menyampingkan ketentuan hukum umum)
Nolte;
Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP;
·         Undang-undang lain menentukan dengan tegas pengecualian pasal 103 KUHP
·         Undang-undang lain menentukan secra diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari Pasal 103 KUHP.
·         Kalau melihat pendapat pompe dan nolte, maka hukum pidana ekonomi di Indonesia adalah hukum pidana khusus
Paul Scholten;
·         Member patokan “berlaku umum” dan “berlaku khusus”
·         Hukum pidana yang berlaku umum disebut hukum pidana umum
·         Hukum pidana khusus adalah perundang-undangan bukan pidana yang bersanksi pidana, disebut juga hukum pidana pemerintahan.
Hubungan Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi
·         Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran (overtredingen) dan kejahatan (misdrijven) terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan dan siksaan.
·         Hukum pidana bukanlah hukum yang mengandung norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap norma-norma yang berkaiatan dengan kepentingan umum.
·         Hukum pidana dalam arti sempit (droit economique) adalah keseluruhan peraturan yang meliputi kaidah-kaidah administrasi Negara yang berkaitan dengan masalah ekonomi
·         Hukum pidana dalam arti luas (droit de I’economique) adalah keseluruhan asas, kaidah, pranata,lembaga hukum baik yang bersifat perdata maupun public yang mengatur dan mengarahkan tata perekonomian suatu negara atau bermakna hukum ekonomi di dalam arti sempit + ketentuan-ketentuan hukum di luar HAN.
·         Hukum pidana adalah bagian dari hukum ekonomi dalam arti luas
Kedudukan hukum pidana dalam tatanan hukum pidana dan hukum ekonomi
·         Hukum pidana ekonomi merupakan senerji dari dua buah sub bidang hukum; hukum pidana dan hukum ekonomi, yang mengatur pelanggaran dan kejahatan di bidang ekonomi.
·         Subjek dan perbuatan yang tergolong hukum pidana khusus.
·         Dan mengingat sifat dan kejahatan yang dilakukan umumhya melintasi batas Negara dan menggunakan teknologi canggih, maka metode pendekatan dalam hukum ekonomi dapat digunakan, yaitu;
o    Transdisipliner/intradisipliner
o    Transnasional /cross-border country
o    Futuristic/antisipatoris

Hukum Pidana Ekonomi : Kejahatan bidang Ekonomi
Edmund W Kitch mengemukakan 3 karakteristik atau features of economic yaitu ;
1.      Pelaku menggunakan modus operandi yang sulit dibedakan dengan modus operandi kegiatan ekonomi pada umumnya.
2.      Tindak pidana ini biasanya melibatkan pengusaha-pengusaha yang sukses dalam bidang nya
3.      Tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.
Ensiklopedia Crime and Justice membedakan 3 tipe tindak pidana ekonomi;
1.      Property crimes
2.      Regulatory crimes
3.      Tax crime
Property Crime
·         Memiliki pengertian yang lebih luas dari pengetahuan pencurian Pasal .362 KUHP
·         Meliputi objek yang dikuasai individu (perorangan) dan juga yang dikuasai Negara.
·         Missal di amerika serikat dikenal Integrated Theft Offense yang meliputi tindakan
1.      Tindakan pemalsuan (forgery)
2.      Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction)
3.      Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instrument)
4.      Tindakan mengeluarkan cek kosong
5.      Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditangguhkan
6.      Praktik usaha curang
7.      Tindakan penyuapan dalam usaha
8.      Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang
9.      Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik
10.  Pernyataan bankrupt dengan tujuan penipuan
11.  Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit.
12.  Penyalah gunaan dari asset yang dikuasai
13.  Melindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan.
Regulatory Crimes
·         Setiap tindakan yang erupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha.
·         Seperti; larangan perdagangan marijuana illegal, penyelenggaraan pelacuran, peraturan tentang lisensi, pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha dibidang perdagangan, melanggar ketentuan upah buruh, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar politik.
TAX CRIME
·         Tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawab di bidang pajak dan persyaratan yang telah diatur dalam undang-undnag pajak.
·         Seperti Indonesia setiap tahun dirugikan oleh konglomerat-konglomerat hitam yang melakukan penggelapan dan penyelundupan pajak.
MULADI , mengatakan tipologi tindak pidana bias dibedakan atas dasar tujuan pengaturannya dan motivasi dilakukannya
Tujuan Pengaturannya
·         Peraturan yang berusaha menjaga agar kompetisi bisnis dilakukan dengan jujur dan efektif
·         Peraturan yang berusaha mencampuri ekonomi pasar, seperti pengendalian harga, peraturan export/impor , devisa.
·         Pengaturan fiscal, seperti ;manipulasi pajak dan bea cukai
·         Peraturan korupsi, missal menyuap
Motivasi dilakukannya kejahatan;
·         Kejahatan yang bersifat individual, seperti pemalsuan kartu kredit dan pajak pribadi
·         Kejahatan dilingkungan okupasi yang melanggar kewajiban dan kepercayaan baik di lingkungan bisnis, pemerintahan maupun lembaga lain, seperti kejahatan perbankan, manipulasi biaya perjalanan.
·         Kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kegiatan bisnis, sekalipun tidak bersifat sentral, seperti manipulasi pajak, kejahatan obat dan makanan, korupsi dan kolusi.
·         Kejahatan dilingkungan bisnis yang bersifat sentral, seperti penipuan asuransi dan adpertensi palsu.
Proses penegakan hukum pidana berpegang kepada Three basic Problems In criminal law
·         Perbuatan yang dilaranf (strafbarfeit)
·         Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (schuld)
·         Sanksi pidana (straaf)
Korporasi
·         Adalah terminology yang biasa digunakan dalam hukum pidana disebut badan hukum (recht person atau legal entity) yang sudah melembaga di bidang hukum perdata
·         Merupakan badan hasil ciptaan hukum yang unsure-unsurnya terdiri dari corpus (struktur fisik) dan animus (kepribadian), maka kematianpun ditentukan oleh hukum.
·         Adalah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersam-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri ,suatu personifikasi
·         Adalah badan hukum yang beranggotakan tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri terpisah dari kewajiban anggota masing-masing.
Korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana;
·         Korporasi dapat melakukan tindak pidana, tetapi tanggung jawab pidana masih dibebankan pada pengurus korporasi (psl 35 UU no 3 Th 1982)
·         Korporasi dinyatakan secara tegas sebagai pelaku kejahatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana (Psl 15 UU No 7 DRT, Psl 46 UU No 23 Thn 1977)
Kejahatan yang berkaitan dengan korporasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Crime for corporation (kejahatan korporasi) yaitu; pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam usahanya untuk memperoleh keuntungan
2.      Criminal corporation (korporasi jahant) yaitu, korporasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan, missal perusahaan multi level
3.      Crime against corporation (kejahatan terhadap korporasi) disini yang menjadi korban adlaah korporasi.
Peristilahan , pengertian tindak pidana dibidang ekonomi
·         Perbedaan antara istilah economic crimes dan istilah economic criminality
·         Economic crimes menunjuk kepada kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan atau aktivitas ekonomi (dalam arti luas)
·         Economic criminality menunjuk kepada kejahatan konvensional, yang mencari keuntungan yang bersifat ekonomis missal ; pencurian, penggelapan, pencopetan, perampokan, pemalsuan dan penipuan.
·         Istilah tindak pidana ekonomi yang dikenal di Indonesia dalam UU No 7 DRT 1855 lebih condong ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit.
·         Sebab UU tersebut secara subtansil hanya memuat ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan (UU NO 7 drt 1955)
ECONOMIC CRIME
·         Economic crime didefinisikan sebagai kegiatan criminal yang memiliki kesamaan tertentu dengan kegiatan ekonomi pada umumnya yaitu kegiatan usaha yang Nampak non criminal).
·         American bar association memberikan batasan ‘economic crime’ setiap tindakan illegal tanpa kekerasan, terutama menyangkut penipuan, perwakilan tidak sah, penimbunan, manipulasi, pelanggaran kontraak, tindakan curang, tau tindakan menjebak secara illegal.
KITCH menegaskan cirri penting economic crimes
·         Proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan
·         Beroperasi secara diam-diam (tersembunyi)
·         Sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi
Tindak Pidana Ekonomi mengandung Unsur-unsur
1.      Perbuatan dilakukan dalam kerangka kegiatan ekonomi yang pada dasarnya bersifat normal dan sah
2.      Perbuatan tersebut melanggar atau merugikan kepentingan Negara atau masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan individual
3.      Perbuatan itu mencakup pula perbuatan di lingkungan bisnis yang merugikan perusahaan lain atau individu lain.
TIPE KEJAHATAN
·         Corporate crime
Memiliki status sosial tinggi di dalam masyrakat, identik dengan konsepsi White Colar Crime dan Business crime, bukan suatu organisasi kejahatan melainkan merupakan kelompok dunia usaha , dan dapat dilakukan oleh perorangan (direktur2nya) atau oleh perusahaan itu sendiri

·         Organized crime
Kejahatan sebagai mata pencaharian criminal terasing dari masyarakat konsep diri sebagai penjahat berkembang pesat, selalu berkelompok dan memiliki pimpinan serta memang merupakan suatu organisasi kejahatan
·         Professional crime
Memiliki status tinggidi kalangan penjahat dan specialisasi dalam kejahatan untuk memperoleh keuntungan ekonomis,
WHITE COLLAR CRIME
·         White collar crime diperkenalkan oleh Edwin H Sutherland tahun 1939 dipakai dengan istilah;
·         Organizational crime
·         Organized crime
·         Corporate crime
·         Bussines crime
·         Occupational deviance
·         Government deviance
·         Illegal corporate behavior
JOANN MILLER membagi white collar crime ke dalam 4 katagori
1.      Kejahatan korporasi
2.      Kejahatan jabatan
3.      Kejahatan professional
4.      Kejahatan individu
Kejahatan korporasi
·         Dilakukan oleh para eksekutif demi kepentingan dan keuntungan perusahaan yang berakibat kerugian pada masyarakat.
·         Missal , kejahatan lingkungan, kejahatan pajak, iklan yang menyesatkan dll.
Kejahatan jabatan (governmental occupational crime)
·         Kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat seperti korupsi dan abuse of power.
Kejahatan professional
·         Kejahatan dilingkungan professional, pelakunya meliputi lingkungan professional, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaries dan berbagai profesi yang mempunyai kode etik khusus disebut malpraktik
Kejahatan individual
·         Kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk mendapatkan keuntungan pribadi
Karakteristik white Collar Crime:
·         Kejahatan tersebut sulit dilihat , karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal dan rutin, melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks
·         Kejahatan tersebut sangat kompleks karena berkaitan dengan kebohongan, pemcurian dan penipuan, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah dan teknoligis, financial, legal, terorganisir, melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun-tahun
·         Terjadi penyebaran tanggungjawab yang semakin meluas akibat kompleksitas organisasi
·         Penyebaran korban yang luas
·         Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan akibat kurang professionalnya aparat
·         Peraturan yang tidak jelas sehingga merugikan dalam penegakan hukum
·         Sikap mendua terhadap prilaku tindak pidana. Dalam tindak pidana ekonomi harus diakui bahwa pelaku bukanlah orang yang secraa moral salah, tetapi karena melanggar peraturan pemerintah untuk melindungi kepentingan umum.
Unsur kejahatan Korporasi
·         Kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat
·         Dari status sosial tertinggi
·         Dalam hubungannya dengan pekerjaannya melanggar kepercayaan public
Joseph F. Sheley; membagi kejahatan korporasi dalam 6 katagori;
1.      Menggelapkan. Menipu para pemegang saham
2.      Menipu masyarakat
3.      Menipu pemerintah
4.      Membahayakan kesejahteraan umum
5.      Membahayakan pekerja
6.      Intervensi illegal dalam proses politik

Hukum Pidana Ekonomi : Korupsi dan antisipasinya
Gratifikasi dan Suap
·         Penjelasan Pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, gratifikasi yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan elektronik atau tanpa sarana elektronik.
·         Gratifikasi merupakan penerimaan seseorang dari orang lain yang bukan tergolong ke dalam (tindak pidan ) suap
·         Suap adalah tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 5, pasal 6, pasal 11, pasal 12 a,b,c,d dan pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001
·         Rumus : suap = Gratifikasi + Jabatan
Ciri-Ciri Korupsi (Alatas, 1983)
·         Dilakukan lebih dari satu orang
·         Merahasiakan motif ; ada keuntungan yang ingin diraih
·         Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu
·         Berlindung dibalik pembenaran hukum
·         Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
·         Menghianati kepercayaan
Faktor Penyebab Korupsi
·         Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make-up politik, sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
·         Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan
·         Langkanya lingkungan yang antikorup, system dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas
·         Rendahnya pendapatan penyelenggaraan Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Negara, mampu mendorong penyelenggaraan Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
·         Kemiskinan, keserakahan ; masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
·         Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah
·         Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi: saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya
Rumus: keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap
·         Budaya permisif/serba membolehkan ; tidak mau tahu: menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain , asal kepentingannya sendiri terlindungi.
·         Gagalnya pendidikan agama dan etika: ada benarnya pendapat frank magnis suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial menurut franz , sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya sebab, agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk (indopos.co.id , 27 sept 2005)
Motivasi korupsi (Abdullah hehamahua, 2005)
·         Korupsi karena kebutuhan
·         Korupsi karena ada peluang
·         Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
·         Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah
·         Korupsi karena ingin menguasai suatu Negara
Pemberantasan Korupsi
·         Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
·         Berdasarkan uraian tersebut dapat kita pahami bahwa dalam pemberantasan korupsi terdapat 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (penanggulangan/kontrakorupsi/represif) dan peran serta masyarakat
·         Rumus:
Pemberantasan korupsi = pencegahan + penindakan + peran masyarakat
Langkah-Langkah Anti Korupsi
1.      Perbaikan system
·         Memperbaiki peraturan perundangan yang berlaku untuk mengantisipasi perkembangan korupsi dan menutup celah hukum atau pasal-pasal karet yang sering digunakan koruptor melepaskan diri dari jerat hukum
·         Memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simple dan efisien. Menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi. Reformasi birokrasi
·         Memisahkan secara tegas kepemilikan Negara dan kepemilikan pribadi , memberikan aturan yang jelas tentang penggunaan fasilitas Negara untuk kepentingan umum dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi
·         Menegakan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi secara tegas
·         Penerapan prinsip-prinsip Good Governance

1.      Perbaikan manusia
·         Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman mengoptimalkan peran agama dalam memberantas korupsi. Artinya pemuka agama berusaha mempererat ikatan emosional antara agama dengan umatnya dan menyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah perbuatan tercela , mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi, mendewasakan iman dan menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melawan korupsi
·         Memperbaiki moral sebagai satu bangsa. Pengalihan loyalitas (kesetiaan) dari keluarga/klan/suku kepada bangsa. Menolak korupsi karena secara moral salah (klitgaard, 2001). Morole Herbewapening, yaitu mempersenjatai/ memberdayakan kembali moral bangsa (frans seda, 2003)
·         Meningkatkan kesadaran hukum, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi
·         Mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan
·         Memilih pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi, pemimpin yang memiliki kepedulian dan cepat tanggap, pemimpin yang bisa menjadi teladan.
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN
·         Penyelenggaraan Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif , legislative, atau yudikatif (pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara lembaga tinggi Negara, menteri gubernur, dan hakim) atau pejabat lain (kepala perwakilan Ri Di luar negeri, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, pimpinan BI. Pimpinan PTN, pekabat eselon I, jaksa penyidik, penitera pengadilan, pemimpin dan bendahara protek) terkait penyelenggaraan Negara. Singkatnya penyelenggara Negara = pejabat Negara!!
·         Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggaraan Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat dan atau Negara
·         Nepotisme adalah perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya di atas kepentingan masyarakat bangsa dan Negara
Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi
·         Asas kepastian hukum
Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara
·         Asas tertib penyelenggaraan Negara
Asas yang mejadi landasan keteraturan keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara
·         Asas kepentingan umum
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan aspiratif,akomodatif dan selektif
·         Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara
·         Asas proposionalitas
Asas yang mengutamakan kesimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan
·         Asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Khusus Korupsi
·         Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum, dalam UU no 33 tahun 2002 diatur mengenai pembentukan pengadilan khusus korupsi (pengadilan tipikor). Untuk pertama kalinya berdasarkan keppres no 59 th 2004 pengadilan tipikor dibentuk pada pengadilan negeri Jakarta pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah republic Indonesia dipasal 53 UU no 30 tahun 2002 dijelaskan pengadilan tipikor tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK
·         Perkara korupsi diperiksa dan diputus oleh pengadilan tipikor, dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, selambatnya 90 hari kerja. Dalam tahap banding, pengadilan tinggi wajib memeriksa 60 hari kerja. Pada perkara tahap kasasi, mahkamah agung wajib memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari.

Pembuktian Terbalik
·         Hak terdakwa
o    Terdakwa punya hak membuktikan bahwa ia tidak korupsi
·         Pembuktian
o    Dapat membuktikan tindak korupsi (a)
o    Tidak dapat membuktikan tindak korupsi (b)
·         Konsekuensi hukum
o    Hasil pembuktian tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti (a)
o    Hasil pembuktian tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada hawa ia melakukan korupsi (b) (penerapan system pembuktian terbalik)

·         Pembuktian terbalik dalam kasus korupsi adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak korupsi danharta bendanya bukan hasil korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar