Sabtu, 03 Desember 2011

HUKUM ACARA PERDATA II

1. Istilah dan Pengertian Hukum Perdata Materil : hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan perdata. Hukum perdata formil === hukum acara perdata : hukum yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Hubungan antara hukum perdata materil dengan hukum perdata formil : hukum perdata formil mempertahankan tegaknya hukum
perdata materil===== jika ada yang melanggar perdata materil maka diselesaikan dengan perdata formil.
Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli
2. Abdul Kadir Muhammad=== peraturan hukum yang m,engatur proses penyelesaian perkara perdta melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
2. Wirjono Projodikoro=== rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
3. Sudikno Mertokusumo=== peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim===hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa sera memutusnya dan pelaksanan daripada putusannya.
Tujuan dan sifat hukum acara Tujuan dan sifat hukum acara perdata perdata
• Tujuan :
2. Mencegah jangan terjadi main hakim sendiri (eigenrichtig)
3. Mempertahanakan hukum perdata materil
4. Memberikan kepastian hokum
• Sifat :
. Memaksa === mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuanketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi.
contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat Jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diterima para pihak, dll
Menagatur === peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak
Contoh dalam hal pembuktian.
+Sejarah hukum acara perdata Sejarah hukum acara perdata
• Sebelum tanggal 5 April 1848
Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa) Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20 Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah Undang-undang.
Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancnagn Reglement tentang Administrasi Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi Bumiputera. Tahun 1847 rancaqngan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu  Pasal 432 ayat (2) :membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata uyang diperuntukkan untuk golongan Eropa.  Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv
• Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.
• Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
• Pengertian : meninjau kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
• Peninjauan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung.
• Dasar hukumnya dalam UU NO 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU NO 4 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985.
• Tenggang waktu peninjauan kembali adalah 180 hari.
• Yang berhak mengajukannya :
 Para pihak yang berperkara.
Ahli warisnya.
 Wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
 Alasan–alasan mengajukan PK Alasan–alasan mengajukan PK
• Menurut Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985 2. Apabila putusan didasarkan atas suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasrkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
Apabila setelah perkara diputus ditemukan alat-alat bukti yang bersifat menentukan yang waktu diperiksa pada tingkat sebelumnya tidak ditemukan.
Apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari apa yang dituntut.
 Apabila mengenai suatu bagian belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Putusan PK Putusan PK
1. Permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena pemohon terlambat mengajukan PK, dll==== syarat formal tidak terpenuhi.
3. Permohonann PK ditolak apabila permohonannya tidak beralasan atau tidak memenuhi Pasal 67 UU NO 14 Tahun 1985. 5. Permohonan PK dikabulkan apabila alasan-alasan PK sesuai dengan Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985. Dalam hal ini Mahkamah Agung akan membatalkan putusan sebelumnya dan selanjutkan memeriksa dan memutus sendiri.
Derdenverzet Derdenverzet
• Pengertian : upaya hukum luar biasa yang dilakukan pihak ketiga melawan putusan hakim
yang merugikannya.
• Dilakukan dalam hal penyitaan.
• Derdenverzet dapat dilakukan sebelum barangbarang yang disita dilelang jika telah dilakukan
maka upayanya adalah mengajukan gugatan.
Bab VIII Bab VIII
Eksekusi Eksekusi
•Pelaksana putusan hakim. Pelaksana putusan hakim.
•Putusannya inkracht. Putusannya inkracht.
•Putusan condemnatoir. Putusan condemnatoir.
•Sanksi : melaksanakan prestasi Sanksi : melaksanakan prestasi
Bentuk-bentuk Eksekusi Bentuk-bentuk Eksekusi
• Ada 3 macam :
 Membayar sejumlah uang (Pasal 197 HIR/208 RBg Dilaksanakan melalui penjualan lelang terhadap barang-barang milik yang kalah perkara.
 Melakukan suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/259 RBg).
Eksekusi ini dapat dinilai dengan sejumlah uang dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara.
 Eksekusi Riil/ mengosongkan benda tetap (Pasal 1033 BRv).
Hal-hal yang diperhatikan dalam Hal-hal yang diperhatikan dalam eksekusi riil eksekusi riil  Tempat/barang yang akan dikosongkan haruslah sesuai dengan isi penetapan ketua pengadilan negeri baik mengenai ukuran maupun batas-batasnya sehingga dapat dihindari salah  eksekusi. Lokasi tempat yang akan dieksekusi hendaknya diperhatikan secara seksama situasinya dan pihak termohon eksekusi sudah dijelaskan dan diberi pengertian jauh sebelum eksekusi.  Hendaknya pihak pemohon eksekusi juga mempersiapkan segala sesuatu demi kemanusiaan sepserti menyediakan penanmpungan sementara. Setelah eksekusi selesai maka tempat yang dikosogkan itu harus tetap dijaga sementara sebelum diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi Proses pelaksanaan eksekusi
• Diajukan oleh pihak yang menang.
• Diberitahukan kepada pihak yang kalah.
• Jika pihak yang kalah lalai atau tidak mau melaksanakan di panggil ke pengadilan.
• Selambat-lambatnya 8 hari putusan hakim harus dilaksanakan.
• Jika tidak dilaksanakan maka dilakukan sita eksekutorial.
• Jika putusan membayar sejumlah uang barang sita akan dilelang .
• Pelelangan dapat dilakukan oleh pengadilan atau kantor lelang negara.
Bab VIII Bab VIII
Eksekusi Eksekusi
•Pelaksana putusan hakim. Pelaksana putusan hakim.
•Putusannya inkracht. Putusannya inkracht.
•Putusan condemnatoir. Putusan condemnatoir.
•Sanksi : melaksanakan prestasi Sanksi : melaksanakan prestasi
Bentuk-bentuk Eksekusi Bentuk-bentuk Eksekusi
• Ada 3 macam : 2. Membayar sejumlah uang (Pasal 197 HIR/208 RBg Dilaksanakan melalui penjualan lelang terhadap barang-barang milik yang kalah perkara.
5. Melakukan suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/259 RBg).
Eksekusi ini dapat dinilai dengan sejumlah uang dengan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara.
8. Eksekusi Riil/ mengosongkan benda tetap (Pasal 1033 BRv).
Hal-hal yang diperhatikan dalam Hal-hal yang diperhatikan dalam eksekusi riil eksekusi riil 1. Tempat/barang yang akan dikosongkan haruslah sesuai dengan isi penetapan ketua pengadilan negeri baik mengenai ukuran maupun batas-batasnya sehingga dapat dihindari salah eksekusi. 3. Lokasi tempat yang akan dieksekusi hendaknya diperhatikan secara seksama situasinya dan pihak termohon eksekusi sudah dijelaskan dan diberi pengertian jauh sebelum eksekusi.
5. Hendaknya pihak pemohon eksekusi juga mempersiapkan segala sesuatu demi kemanusiaan sepserti menyediakan penanmpungan sementara.
7. Setelah eksekusi selesai maka tempat yang dikosogkan itu harus tetap dijaga sementara sebelum diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi Proses pelaksanaan eksekusi
• Diajukan oleh pihak yang menang.
• Diberitahukan kepada pihak yang kalah.
• Jika pihak yang kalah lalai atau tidak mau melaksanakan di panggil ke pengadilan.
• Selambat-lambatnya 8 hari putusan hakim harus dilaksanakan.
• Jika tidak dilaksanakan maka dilakukan sita eksekutorial.
• Jika putusan membayar sejumlah uang barang sita akan dilelang .
• Pelelangan dapat dilakukan oleh pengadilan atau kantor lelang negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar