Sabtu, 03 Desember 2011

HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA
Pengertian
+Abdul kadir (1982.29) adalah peraturan hokum yang berfungsi mempertahankan berlakunya hokum perdata ,berlakunya hokum proses penyelesaian perkara perdata lewat pengadilan (hakim) sejak dimajukannya gugatan ampai pelaksanaan keputusan hakim.
+Wirjono prejodikoro(1962.12) adalah serangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana seseorang harus bertindak terhadap & di muka pengadilan serta bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanaknuntuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hokum perdata
+Retnowulan soetanto (1997.1) hokum acara perdata bias juga disebut hokum formil yaitu kesemuanya kaidah hokum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban –kwajiban perdata sebagaimana diatur dalam hokum perdata materiil.
 +Mr.H.L.WICHERS=> 5 Desember 1946 pasal 393
                                                        6 Agustus 1947
+JAN JACOB ROCHUSSEN
+RECLEMENT OF DE UITOEFENING VAN DE POLITIE, DE BUR GER UJKE GRECHT PLENING EN DE STRAFVORDERINGOP JAVA EN  MADOERA (STAATBLAAD 1848 berlaku 5 April 1848)
Peraturan terakait politik, hokum perdata,,hokum pidana untuk wilayah  jawa & Madura
+HET INLANDS RECLEMENT=>IR 29 September 1849  Firman raja no.93 menjadi staatblaad 1849 no.63
+HET HERZINE INDONESIA RECLEMENT=> HIR=>RIB (perubahan)
+RBG=>RECHTS REGLEMENT VOOR DE BUITENGEWESTEN ditetapkan dalam pasal 2 ordonansi 11 mei 1927. Staatblaad no.227 tahun 1927=>mulai berlaku tanggal 1 juli 1927
5 BAB pasal 1-723
+Hokum acara perdata BAB II yaitu pasal 104 s/d 323 sebanyak 7 title. Title IV dan V berlakiu bagi Landraad=PN
-RECLEMENT OF DE BURGELIJK RECHTVORDERING (BRV)hokum acara perdata bagi golongan eropa:
·         RAAD VAN JUSTITIE
·         RESIDENRIL GERECHT
-HIR untuk jawa dan madura
-RGB untuk luar jawa
Keduanya berlaku pada saat setelah merdeka BRV tidak dipakai lagi
+TATA CARA  pihak--------------PN/hakim
Tujuannya untuk mencari kebenaran/keadilan
1. JURISDICTIO CONTENTIOSA yaitu kewenangan mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan suatu keputusan dalam suatu sengketa. Hakim disini harus besfat bebas atau independen artinya tidak berada dalam pengaruh /tekanan dari pihak manapun.
2. JURISDICTIO VALUNTARIA yaitu kewenangan memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili melainkan bersifat administrasi saja. Dalam hal ini hakim bertugas sebagai petugas admin istrasi Negara untuk sesuatu hal.
+Perbedaan antara sengketa dan perkara. Kalau perkara belum tentu ada sengketa tetapi kalau sengketa sudah pasti ada perkara
·         JURISDICTIO CONTENTIOSA                : sengketanya/gugatan
·         JURISDICTIO VALUNTARIA   :tidak ada sengketanya/permohonan
+Perbedaan JC & JV yaitu:
1.       Kalau JC ada 2 pihak yang berperkara kalau JV hanya ada 1 pihak berperkara
2.       Aktifitas hakim dalam memeriksa hanya terbatas pada apa yang di minta oleh pihak JC sedangkan hakim meiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya yang dipandang perlu untuk  mengatur sesuatu JV.
3.       Kebebasann yang dimiliki hakim kalau JC hakim hanya memperhatikan & menerapkan apa yang ditentukan UU & tidak berada dalam pengaruh pihak manapun , hakim menerapkan ketentuan hokum positif. Sedangkan JV hakim meiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya yang dipandang perlu untuk mengatur sesuatu.
4.       Kekuatan mengikat keputusan hakim JC keputusan hakim mempunyai ekuatan mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa seta orang-orang yang dianggapa saksi sedangkan JV kekuatan mengikat keputusan hakim terhadap semua orang. 
Hakim melebihi apa yang diminta “ULTRA PETITA”
Belum ada keputusan, hakim menggali dari hokum di masyarakkat, PN,PT,MA & tercapainya yurisprudensi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar