Minggu, 04 Desember 2011

Hukum Perdata : Sistem Buku II dan pengertian benda

Sistem dari pada buku II/ Hukum Perdata

Sistem yang dianut dalam Buku II/Hukum Benda adalah system tertutup.
Sistem tertutup artinya orang tidak dapat mengadakan/membuat hak-hak kebendaan yang baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hak-hak kebendaan yang diakui itu hanya hal-hak kebendaan yang sudah diatur oleh undang-undang.
Kita tidak boleh misalnya mengadakan hak milik baru yang tidak sama dengan hak milik yang sudah diatur oleh undang-undang.
Berbeda dengan sistem yang dianut oleh hukum perikatan dalam buku III, yaitu sistem terbuka.
Sistem terbuka artinya setiap orang dapat bebas membuat perjanjian apa saja selain apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Sistem terbuka ini merupakan cerminan dari pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Jadi buku III/hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak.

Pengertian Benda
Pengertian benda secara hukum dapat kita lihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”.
Didalam KUHPerdata kita temukan dua istilah yaitu benda (zaak) dan barang (goed).
Pada umumnya yang diartikan dengan benda baik itu berupa benda yang berwujud, bagian kekyaan, ataupun yang berupa hak ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
Kata “dapat” dalam definisi tersebut mengandung arti/mempunyai arti yang penting karena membuka berbagai kemungkinan yaitu pada saat-saat tertentu sesuatu itu belum berstatus sebagai objek hukum namun pada saat-saat yang lain merupakan obyek hukum seperti aliran listrik.
Jadi untuk dapat menjadi obyek hukum ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penguasaan manusia dan mempunyai nilai ekonomi dan karena itu dapat dijadikan sebagai obyek hukum.
Misalnya:
  • Jika seorang membuka hutan dan mengolahnya, maka lahir penguasaannya terhadap tanah tersebut. Penguasaan itu menjadi pasti setelah pohon-pohon yang ditanami pembuka hutan itu tumbuh berbuah sehingga hutan yang dibuka tadi bukan lagi “res nullius” akan tetapi sudah ada pemiliknya.
Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya:
  1. Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
Zaak disini berarti perbuatan hukum

  1. Pasl 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini berarti kepentingan.

  1. Pasal 1263 KUHPerdata : perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.
Zaak disini mempunyai arti kenyataan hokum

Hukum Perdata : Pengertian Hak Kebendaan

Sebelum memberikan definisi tentang hak kebendaan kita lihat dulu pembagian daripada hak perdata
Hak perdata itu dibagi dua, yaitu:
  1. Hak mutlak/absolute terdiri atas:
    1. Hak kepribadian misalnya: hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.
    2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak.
    3. Hak mutlak atas sesuatu benda yang biasa disebut dengan hak kebendaan

  1. Hak relatif/hak nisbi/hak persoonjilk yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang danhak itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.

Jadi dengan demikian apa perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan itu?

Perbedaannya adalah:
    1. Hak mutlak dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang melanggarnya.
Hak perorangan hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
    1. Hak kebendaan memberikan kekuasaan mutlak atas sesuatu benda
Hak perorangan memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang.
    1. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus di manapun benda itu berada atau di tangan siapapun benda itu berada.
Hak perorangan tidak mempunyai droit de suit karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang tersebut maka hak perorangan lenyap karena hak penagihan lenyap.
Tapi dalam praktik pembedaan tersebut sangat sumier tidak mutlak lagi karena adahak perorangan yang mempunyai sifat yang mutlak/absolute mempunyai droit de suit dan mempunyai sifat prioritas yaitu:
  • Hak penyewa dilindungi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ia dapat mempertahankan barang yang disewa terhadapnya setiap gangguan dari pihak ketiga (adanya sifat absolute).
  • Hak sewa senantiasa mengikuti bendanya walaupun barang yang disewanya senantiasa berpindah tangan/dijual oleh pemiliknya/adanya sifat droit de suit.
  • Pembeli/penyewa yang lebih dahulu mempunyai sifat prioritas/lebih didahulukan daripada pembeli/penyewa yang kemudian.
Tapi walaupun demikian sebagai pedoman dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tersebut mempunyai cirri-ciri/sifat-sifat secara umum apabila kita ingin membedakan dengan hak perorangan.

 

Hukum Perdata : Ciri-ciri/sifat dan pembedaan hak kebendaan

Ciri-ciri/sifat-sifat hak kebendaan
  1. Hak kebendaan merupakan hak yang bersifat mutlak yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga
  2. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit yaitu hak it uterus mengikuti bendanya di manapun berada atau di tangan siapapun berada.
  3. Hak kebendaan yang lebih dulu terjadi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi daripada hak terjadi kemudian.
  4. Hak kebendaan mempunyai sifat droit de preference yaitu hak yang lebih didahulukan
  5. Gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan.
Apabila haknya ada yang menganggu maka ia dapat melakukan bermacam-macam gugat/actie misalnya: penuntutan kembali.penggantian kerugian, pemulihan keadaan semula
Dalam hak perorangan gugatan hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya saja/wederpartij.

Pembedaan Hak-hak Kebendaan
Seperti telah dijelaskan bahwa hak perdata itu dibagi menjadi dua yaitu: hak mutlak dan hak nisbi.
Hak mutlak dibagi lagi menjadi tiga:
  1. Hak kepribadian
  2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga
  3. Hak kebendaan
Hak kebendaan dapat dibedakan:
  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain/zakelij genotsrecht, missal nya : hak eigendom/hak milik, bezit
  2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan/zakelijk zakerheidsrecht, misalnya: hipotik, pand.

 

Hukum Perdata : Hak Kebendaan yang Bersifat Jaminan

Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
Contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.
  1. Hak kebendaan yang bersifat jaminan
Contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.
Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.
  1. Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
    1. Jaminan gadai benda-benda bergerak
    2. Mempunyai sifat yang didahulukan
    3. Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
    4. Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
    5. Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    6. Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
    7. Gadai tidak dapat dibagi-bagi.
Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:
  1. Benda bergerak berwujud
  2. Benda bergerak tak berwujud
·         Suarat piutang aan toonder
·         Surat piutang aan order
·         Surat piutang op naam
Hak-hak dan kewajiban pemegang gadai
Hak pemegang gadai adalah:
  1. Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendir (eigenmachtige verkoop) apabila pemberigadai wanprestasi (Pasal 1155 ayat 1).
  2. Pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos untuk menyelamatkan barang gadaiannya.
  3. Pemegang gadai mempunyai hak retensi.
Kewajiban pemegang gadai:
  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya benda yang digadaikan karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat(1)).
  2. Pemegang gadai tidak boleh memakai barang yang digadaikannya untuk kepentingan sendiri.
Hapusnya gadai:
  1. Apabila hutangnya sudah dibayar lunas.
  2. Apabila barang yang digadaikan keluar dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152 ayat (3))

  1. Hipotik
Jaminan terhadp benda tidak bergerak disebut hipotik.
Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan:
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

Pada dasarnya ada persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya yaitu:
    1. Gadai jaminan terhadap benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
    2. Pada gadai ada unsur inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
    3. Perjanjian gadai dapat secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian hipotik terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte otentik.
    4. Perjanjian biasanya hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
    5. Menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam hipotik menjual benda yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih dahulu.
Asas-asas Hipotik
Hipotik mengenal dua asas, yaitu:
  1. Asas publiciteit
Asas ini menyebutkan bawha hipotik harus didaftarkan supaya diketahui umum.
  1. Asas specialiteit
Hipotik harus dirinci secara jelas misalnya tanah: luas, letak, batas-batasnya harus jelas disebutkan.
Isi akta Hipotik
Isi akta hipotik dibagi atas dua bagian, yaitu:
  1. Isi yang wajib
Barang dibebani hipotik itu harus disebut/ditulis secara rinci danjelas.
  1. Isi yang facultatief
Isi facultatief ini memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.
Janji-janji yang biasa dimuat dalam akta hipotik, antara lain:
  1. Janji untuk menjual benda atas kekuasaannya sendiri apabila hutang pokoknya tidak dilunasi (Pasal 1178 ayat 2).
  2. Janji tentang sewa
Pemberi hipotik dibatasi dalam kekuasaannya untuk menyewakan benda yang dibebani tanpa iji pemegang hipotik mengenai cara maupun waktunya (Pasal 1185 ayat 1).
  1. Janji tentang asuransi
Apabila ada peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumya misalnya: kebakaran, banjir antara pemberi dan pemegang hipotik membuat perjanjian tentang asuransi yang diberitahukan kepada perusahaan asuransi, supaya perusahaan asuransi terikat dengan janji tersebut.
  1. Janji untuk tidak dibersihkan
Janji ini diberikan kepada semua pemegang hipotik dengan syarat diadakan dalam penjualan secara sukarela yang dikehendaki oleh pemilik bendanya. Janji untuk tidak dibersihkan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hipotik pertama (Pasl 1210 ayat 2).
Hapusnya Hipotik
Memuat Pasal 1209 KUHPerdata, hipotik hapus karena:
  1. Hapusnya perikatan pokok
  2. Pelepasan hipotiknya oleh si berpiutang
  3. Penetapan tingkat oleh hakim karena adanya pembersihan tanahnya dari beban-beban hipotik.
Hipotik terhadap benda tak bergerak, khususnya terhadap tanah sudah dihapus dan diganti dengan hak tanggungan berdasarkan undang-undang No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
Fidusia
Pada mulanya lembaga jaminan Fidusia ini untuk menutupi kesulitan lembaga jamian gadai, karena dalam gadai benda yang digadaikan itu berpindah kekuasaannya kepada pemegang gadai.
Apabila seseorang hanya mempunyai satu-satunya barang untuk menopang hidupnya dijadikan jaminan gadai, maka orang tersebut akan jatuh miskin. Oleh karena itu kita mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaannya kepada si berpiutang yaitu bentuk “fiduciare eigendomsoverdracht” (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan) berdasarkan Arrest Hoge Read 1929. Dalam perjalanannya Fidusia semakin dibutuhkan untuk meningkatkan dunia usaha yang memerlukan dana harus diimbangi dengan adnaya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Selain itu kita masih mempergunakan yurisprudensi (Bagian menimbang UU No. 42/1999), maka dibentuklah undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Pengertian
Pasal 1 sub 1 menyebutkan:
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut UU No.4/1996 (Pasal 1 sub 2)
UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia tidak berlaku bagi:
  1. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3 atau lebih
  3. Hipotik atas pesawat terbang dan
  4. Gadai (pasal 3)
Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fidusia (Pasal 5 ayat 1).
Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarakan (Pasal 11 ayat 1).
Hapusnya Jaminan Fidusia
Menurut Pasal 25 UU No. 42 tahun 1999, Fidusia dapat hapus apabila:
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia.
  2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
  3. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.
  4.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar