Sabtu, 03 Desember 2011

KEPAILITAN

Tugas hakim pengawas
1.       Berikan persetujuan atau ijin pada curator
2.       berwenang  memberikan instruksi kepada curator untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sehubungan harta pailit seperti memerintahkan memberikan perlindungan yang dianggap wajar bagi kepentingan pemohon pailit
3.       berwenang menetapkan hal-hal tertentu, dan dalam proses pengambilan  penetapan itu, berwenag mendengarkan keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.
Tugas curator
1.       Berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucap meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau PK
2.       Curator mengumumkan dalam berita Negara RI & paling sedikit 2 surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas
Berdasarkan ketenntuan pasal 1 angka 5 dan pasal 70 ayat(1) dan ayat(2) UU no.37 tahun 2004 menetukan curator adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau curator lainnya
Tugas BHP
1.       BHP harus selekasnya mengiklankan dalam Berita Negara 1 surat kabar atau lebih yang ditentukan moleh hakim komisaris. Ikhtisar pututsan pernyataan pailit dan menyebutkan nama, tempat kediaman atau kantor, dan pekerjaan debitor pailit. Begitu pula bila sudah ditetapkan panitia sementara  kreditor dengan menyebutkan nama, pekerjaan,tempat tinggal atau kantor masing-masing anggota panitia tersebut.
2.       BHP dengan segala  upaya menyelamatkan harta pailit setelah menerima pemberitahuan salinan pertama putusan pernnyataan pailit kemudian menyimpan surat ,uang,barang perhiasan,efek, dan BHP harus segera memerintahkan penyegelan harta pailit bila dianggap perlu
3.       BHP harus secepatnya mulai membuat uraian mengenai harta pailit dan dapat dilakukan di bawah tangan serta segera setelah dibuat uraian harta pailit BHP membuat sesuatu pertelaan yang menyatakan sifat dan jumlah jumlah utang dan piutang pailit , nama, dan tempat   tinggal para kreditor, dan jumlah jumlah piutang setiap kreditor
4.       BHP berwenang untuk meneruskan perusahaan debitor pailit dan bila hal tersebut tidak diangkat suatu panitia dari pihakkreditor, untuk itu BHP memerlukan surat kuasa dari hakim komisaris
5.       BHP berwenang menurut keadaan memberika sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim komisaris  guna membiayai penghidupan debitor pailit.
Adapun yang dimaksud curator lainnya adalah orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit dan terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar