Minggu, 04 Desember 2011

BUKU II KUHPerdata tentang benda

Ada tiga (3) cara membeda-bedakan kebendaan sebaimana kita lihat dari ketentuan Bab I bagian ke II Buku II KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), yaitu:

I. Bertubuh dan tidak bertubuh (Lihat Pasal 503)
Kebendaan adalah bertubuh apabila berwujud yaitu dapat dilihat (diraba) oleh pancaindera, seperti arloji, rumah dan sebagainya dan tidak berwujud apabila tidak dapat diraba seperti hak atau merk, hak mengenai piutang dan segala hak untuk menurut sesuatu, hak atas saham dan obligasi.
II. Dapat dan tidak dapat dihabiskan (Lihat Pasal 505)
Benda dapat dikatakan dapat habis, apabila karena dipakai menjadi habis, conoth arang/kayu bakar, makanan, minuman dan sebagainya. Disamping itu ada benda-benda yang apabila dipakai tidak habis akan tetapi lambat laun menjadi berkurang misalnya, tas, sepatu dsb.
III. Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504)
A. Benda bergerak
Menurut ketentuan Undang-undang kebendaan bergerak dibagi dalam 2 golongan, yaitu:
1. Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 dan 510).
Benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang mudah dipindah tangankan, seperti meja, kursi, almari, sepeda dsb (Pasal 509), Pasal 510 memberi contoh termasuk benda bergerak, seperti kapal-kapal dsb.
Meja, kursi, arloji, sepeda, televisi dsb, merupakan benda bergerak yang tidak terdiri atas nama, artinya tidak ada instansi yang mendaftar/membukukan benda-benda tesebut. Sebaliknya sepeda motor, mobil, kapal dengan isi kurang dari 20 meter kubik merupakan benda bergerak yang terdiri atas nama dan benda-benda tersebut selalu terdaftar atas nama pemiliknya.
2. Benda bergerak karena ketentuan Undang-undang (Pasal511),
Kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang adalah sebenarnya merupakan kebendaan tak bertubuh yaitu hak-hak dan tuntutan-tuntuan yang obyeknya adalah benda bergerak.
Termasuk kategori benda bergerak ditentukan UU, yaitu:
a. Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak;
b. Hak atas bunga yang diperjanjikan, baik bunga yang diabadikan, maupun bunga cagak hidup;
c. Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih terhadap benda bergerak;
d. Sero atau andil dalam persekutuan perdata;
e. Andil dalam perutangan atas beban negara Indonesia;
f. Sero obligasi.
B. Benda tidak bergerak
Menurut ketentuan undang-undang kebendaan tak bergerak dibagi dalam 3 golongan yaitu:
1. Kebendaan tak bergerak karena sifatnya (Pasal 506)
Kebendaan tak bergerak karena sifatnya pada hakekatnya adalah tanah yang secara geologis terikat dengan tanah, yaitu barang tambang, batubara, timah dsb, selama barang tambang tersebut belum dikeluarkan dari tanah. Kemudian juga yang termasuk benda tak bergerak yaitu benda-benda yang tertancap pada tanah dan benda-benda yang didirikan di atas tanah, seperti bangunan gedung. Kebendaan tak bergerak karena sifatnya dapat dibagi atas 4 golongan, yaitu:
a. Tanah dan segala sesuatu yang secara geologis terikat dengan tanah, yaitu barang-barang tambang (Pasal 506 sub 1 dan 3).
b. Hasil-hasil alam dari tanah seperti pohon-pohon, tanaman, buah-buahan pohon yang belum dipetik (Pasal 506 sub 3) serta kayu tebangan dari pohon pohon yang belum dipotong (Pasal 506 sub4). Benda-benda tersebut melekat pada pohon atau menancap dengan akarnya pada tanah.
c. Segala apa yang didirikan di atas tanah (pasal 506 sub 1) Misalnya pabrik, bangunan rumah.
d. Segala apa yang terikat dengan tanah atau dengan bangunan di atas tanah tersebut, sebagaimana disebutkan contoh pasal 506 sub 5, yaitu pipa-pipa dan got-got air, cagak lampu, cagak telepon.
2. Kebendaan tak bergerak karena peruntukannya (Pasal 507);
Benda tak bergerak karena peruntukannya adalah benda yang menurut sifatnya merupakan benda tak bergerak, tatapi oleh pemiliknya dihubungkan dengan benda tak bergerak tersebut (Pasal 507 ayat 1). Jadi selama benda tak bergeraknya adalah benda tak bergerak karena peruntukannya, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik. Apabila mesin-mesin tersebut dilepas dan dijual, maka mesin-mesin itu sendiri merupakan benda bergerak.
3. Kebendaan tak bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 508 KUHPerdata).
Benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak-hak dan tuntutan-tuntutan atau tagihan yang obyeknya adalah benda tak bergerak. Termasuk dalam Kategori benda tidak bergerak karena ditentukan UU adalah sebagai berikut:
A. Hak pakai hasil atas kebendaan tidak bergerak.
Adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPerdata).
B. Hak pengabdian tanah (pekarangan) adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarang milik orang lain (Pasal 674 KUHPerdata);
C. Hak numpang karang adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan, dan penanaman di atas pekarang orang lain(Pasal 711 KUHPerdata).
d. Hak usaha (erpacht) adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik tanah sebagai pengakuan tentang kepemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan (Pasal 720 KUHPerdata).
e. Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, merupakan beban yang diikatkan kepada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga, ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan (pasal 7737 KUHPerdata);
f. Bunga sepersepuluh;
g. Pajak pekan atau pasar, yag diakui oleh Pemerintah dan hak-hak istimewa yang melekat padanya;
h. Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan benda tidak bergerak.
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa perbedaan jenis-jenis kebendaan tersebut, hanya terdapat dalam Hukum Perdata Bara. Hukum Adat hanya membedakan kebendaan antara tanah dan bukan tanah.
Membedkaan jenis kebendaan yang diadakan Hukum Perdata Barat sangat penting:
a). Mengenai benda bertubuh dan tidak bertubuh
Membedakan kebendaan tersebut sangat penting bagi cara penyerahan suatu benda, apakah merupakan benda bertubuh atau benda tidak bertubuh (lihat pasal 612 dan 613) Perbedaan tersebut juga penting mengenai cara menggadaikan benda tersebut (lihat Pasal 1152 dan 1153 KUHPerdata).
b). Mengenai benda yang dapat dan tidak dapat dihabiskan. Membedakan kebendaan tersebut sangat penting bagi hak pakai hasil (lihat pasal 1631 KUHPerdata).
c). Mengenai benda bergerak dan tidak bergerak. Hukum Perdata barat mengadakan perbedaan yang tajam antara benda bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak selalu terdaftar, sehingga dapat diketahui siapa pemilik benda tidak bergerak tersebut yaitu milik seseorang, badan hukum atau milik negara.
Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting antara lain mengenai:
1. Cara penyerahan kebendaan tersebut.
Penyerahan benda bergerak yang bertubuh dan tidak bertubuh yang tidak terdiri atas nama cukup dlakukan dengan cara menggulungkan (door de enkele overgave) dari tangan satu ke tangan yang lain (lihat pasa 612 KUHPerdata). Sebaliknya penyerahan untuk kebendaan tidak bergerak selalu didaftarkan, maka apabila dipindahtangankan kepada orang lain harus dibalik nama.
2. Cara menjaminkan kebendaan tersebut.
Menjaminkan suatu kebendaan biasanya terjadi dalam hubungan hutang-piutang antara Kreditur dan debitur sebagai jaminan dengan obyek benda bergerak harus digadaikan (lihat pasal 1150 KHPerdata), sedangkan benda tidak bergerak harus dihipotekkan (lihat pasal 1162 KUHPerdata), sekarang dengan Hak tanggungan (Pasal 1 butir 1 UU NO. 4 Tahun 1996).
3. Bezit
Untuk benda bergerak berlaku asas bezit merupakan titel yang sempurna sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1977 KUHPerdata, maksudnya bahwa bezitter dari benda bergerak berkedudukan sebagai eigenaar (pemilik) dari benda tersebut. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kebendaan tidak bergerak.
4. Cara memperolah hak milik karena kadaluwarsa (verjaring). Hanya kebendaan tak bergerak dan kebendaan bergerak yang terdiri atas nama dapat diperoleh hak milik karena kadaluwarsa (lihat pasal 1963 KUHPerdata).
Last Updated (Monday, 16 August 2010 19:16)

Copyright © 2010, www.pendekarhukum.com
All Rights Reserved.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar